spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANMulai 2025, Ijazah SMA akan Diterbitkan Secara Elektronik

Mulai 2025, Ijazah SMA akan Diterbitkan Secara Elektronik

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan ijazah elektronik untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses dokumen kelulusan.

Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto, mengungkapkan bahwa pada tahun ini pengajuan blangko ijazah berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sekolah hanya dapat mengajukan jumlah ijazah sesuai dengan jumlah siswa yang dinyatakan lulus.

“Pengumuman kelulusan jenjang SMA akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025. Penetapan kelulusan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah setelah mempertimbangkan hasil rapat dewan guru,” jelas Purni.

SK kelulusan tersebut wajib diunggah ke laman e-Ijazah milik Kemendikdasmen, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai. Unggahan ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengumuman kelulusan.

Data siswa yang lulus kemudian akan ditetapkan dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) oleh Kemendikdasmen, yang menjadi dasar dalam pengeluaran nomor seri ijazah secara elektronik. Proses ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana DNT ditetapkan oleh Dinas Dikbud sebelum pelaksanaan ujian sekolah.

Selain itu, sekolah juga wajib mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) ke laman e-Ijazah. Sosialisasi teknis pengunggahan akan dilaksanakan secara nasional pada 30 April 2025.

Purni menambahkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menetapkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa digitalisasi ijazah akan mempercepat dan menyederhanakan proses distribusi dokumen kelulusan, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan. “Digitalisasi ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah, tetapi hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah,” ujarnya dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA, Rabu, 5 Februari 2025.

Senada dengan itu, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menekankan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan penerbitan ijazah. “Regulasi sebelumnya belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Kini, dengan adanya prinsip validitas, akurasi, dan legalitas, keabsahan hukum ijazah menjadi lebih terjamin,” ujarnya. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO