spot_img
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Tangkap Artis JF Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Artis JF Terkait Kasus Narkoba

Jakarta (Suara NTB) – Kepolisian telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu, 4 Mei 2025.

“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Ade Ary menjelaskan penangkapan  JF dilaksanakan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima yang di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya. Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO