Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Jadwal pelaksanaan khusus Kota Mataram akan digelar pada, Jumat-Minggu (16-18 Mei 2025)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Senin, 5 Mei 2025 menerangkan, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Kantor Regional X Denpasar telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Pelaksanaan di Kota Mataram akan digelar pada, 16-18 Mei 2025. “Jadwalnya sudah keluar. Kita di Kota Mataram mulai pada hari Jumat-Minggu, 16-18 Mei,” terangnya.
Pelaksanaan tes di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jalan Pemuda, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Yoyok sapaan akrabnya secara detail merincikan, setiap sesi akan diikuti oleh 300 peserta dengan estimasi perhari hanya dilaksanakan tiga sesi. “Kita hanya tiga sesi setiap hari,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya telah melengkapi segala proses administrasi dan segera mengumumkan kepada peserta untuk mencetak kartu ujian. Sedangkan, pelaksanaan tes tetap dikoordinasikan dengan BKN Kanreg X Denpasar, apakah petugas diserahkan ke pegawai BKPSDM Kota Mataram ataukah diambil alih mereka. “Kita coba akan tanyakan lagi apakah petugasnya dari BKN langsung atau dari kita. Kalau dari Kanreg berarti kita hanya bertugas diabsensi dan mengamankan barang-barang,” ujarnya.
Rencana awal kata dia, pelaksanaan tes PPPK digelar di gedung Asrama Haji di Jalan Dr. Soedjono, Kelurahan Jempong Baru. Akan tetapi, gedung digunakan untuk calon jamaah haji. Padahal daya tampung pesertanya lebih besar mencapai 400 orang setiap sesi.
Bagaimana dengan keberlanjutan PPPK tahap II pasca tes? Ia belum ada penjelasan pasti dari pemerintah pusat berkaitan dengan peserta tahap II akan disiapkan formasi khusus atau mengisi 30 formasi yang kosong. “Kita hanya disuruh melaksanakan dulu. Belum ada kejelasannya dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (cem)