spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Terkait Pembelian Lahan MXGP Samota

Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Terkait Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ali BD hadir di kantor Kejati NTB didampingi oleh kuasa hukumnya serta anaknya, Ahmad Zulfikar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan, setelah sebelumnya sempat diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan soal penjualan lahan seluas 70 hektare kepada Pemprov NTB beberapa tahun lalu,” ujar Ali BD sebelum masuk ruang pemeriksaan. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut dan meminta agar informasi teknis dikonfirmasi ke pihak kejaksaan.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Ali menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik serupa dengan pemeriksaan sebelumnya pada 13 Februari 2025. “Pertanyaannya persis sama seperti yang dulu,” ujarnya.

Ali mengungkapkan bahwa lahan miliknya dijual dengan harga bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per hektare. Dari penjualan tersebut, ia mengaku menerima Rp32 miliar. “Seratus persen prosedur dijalankan dengan benar, karena ada appraisal. Saya terima Rp32 miliar, sisanya ke anak-anak karena tiga nama dalam kepemilikan,” jelasnya.

Terkait gugatan perdata yang masih bergulir di Mahkamah Agung, Ali menegaskan objek gugatan berbeda dengan lahan 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa. “Yang digugat itu 15 hektare, berbeda dengan 70 hektare. Sekarang dalam tahap kasasi, terkait sertifikat nomor 507,” ujarnya.

Kasus ini mulai diusut Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-11.2/Fd.1/08/2024 tertanggal 7 Agustus 2024. Dugaan korupsi mencakup gratifikasi dan penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang bernilai total Rp53 miliar.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan di Dinas PRKP Sumbawa, Muhammad Jalaluddin; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa, Agusfian; ahli waris Ali BD, yakni Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani; serta mantan Sekda Sumbawa, Hasan Basri, dan pemilik awal lahan, Abdul Aziz. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO