Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram, Selasa, 6 Mei 2025. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Glorious Anggundoro. Ahmad Muslim hadir didampingi kuasa hukumnya. Dua jaksa penuntut umum dari Kejari Mataram, Baiq Ira Mayasari dan Mila Melinda, membacakan surat dakwaan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Mila Melinda dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kronologi dugaan pungli yang dilakukan Ahmad Muslim. Salah satu bukti yang disebutkan adalah tindakan terdakwa yang membuang paperbag berisi uang Rp50 juta ke lantai saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi. Namun, pihak terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah sempat ditunda karena cuti bersama.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim ditangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.
Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi. (mit)