Sumbawa Besar (Suara NTB) – H (54) warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan memiliki 10 poket sabu siap edar yang disembunyikan di rumahnya, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wita.
“Terdua pelaku kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tarano,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Tamrin melanjutkan, pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Labuhan Bontong tersebut tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan dirumahnya. Polisi pun turut menyita 10 paket sabu siap edar yang disembunyikan didalam lemari dengan berat sekitar 2,16 gram.
“Pelaku ini merupakan pengedar, karena saat kita tangkap barang bukti tersebut sudah dalam bentuk paketan dan siap diedarkan di kecamatan Empang,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu lanjutnya, petugas turut mengamankan, satu lembar tisu, satu buah kaleng permen, dan uang tunai Rp. 500.000. Satu buah bendel clip botol kosong, satu buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah sumbu, dan satu buah sekop.
“Jadi, terduga pelaku ini tidak hanya sebagai pengedar melainkan sebagai pemakai dan pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Sementara hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang pria berinisial T namun H mengaku tidak mengetahui alamat pasti T. Transaksi pembelian sabu itupun dilakukan pelaku di persimpangan di Desa Bonto, Kecamatan Tarano.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)