spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenghapusan Tenaga Alih Daya, Disnaker Tunggu Aturan Pusat

Penghapusan Tenaga Alih Daya, Disnaker Tunggu Aturan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram masih menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan bagi pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Selasa, 6 Mei 2025 menerangkan, Pemkot Mataram dipastikan akan mendukung dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga alih daya. Pihaknya menunggu aturan maupun pelaksanaan teknis di kabupaten/kota. “Kalau kita di daerah mendukung dan sejalan dengan kebijakan pusat,” terangnya.

Apabila pemerintah pusat telah menerbitkan aturan lanjutnya, pihaknya akan mensosialisasikan ke perusahaan. Rudi mengakui, sistem alih daya masih ditemukan di perusahaan terutama tenaga keamanan, sopir, cleaning service dan lain sebagainya. Jika sistem alih daya dihapus maka akan menguntungkan bagi pekerja. “Jelas sangat menguntungkan pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, sistem alih daya berimplikasi terhadap jenjang karier pekerja. Pasalnya, mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak tanpa kepastian keberlanjutan kariernya. Namun demikian, kesejahteraan (gaji,red) jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan lain sebagainya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. “Cuman jenjang karier saja yang tidak jelas dengan sistem outsourcing ini. Kalau hak-hak sebagai pekerja tetap dipenuhi,” sebutnya.

Seperti diketahui, wacana penghapusan sistem alih daya disampaikan Presiden RI, H. Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional pada, 1 Mei 2025 pekan kemarin. Penghapusan sistem alih daya merupakan salah satu tuntutan dari buruh.

Kementerian Tenaga Kerja langsung menindaklanjuti dengan mengkaji pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru. Kajian ini diklaim sejalan dengan perintah Presiden sekaligus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 6 tentang Cipta Kerja. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO