Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap 12 juru parkir pada, Senin, 5 Mei 2025. Penangkapan ini sebagai bentuk efek jera bagi jukir nakal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pada, Selasa, 6 Mei 2025 menegaskan, sebanyak 12 juru parkir ditangkap pada operasi pekat yang digelar tim terpadu melibatkan Polresta Mataram, Sat. Pol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Sasarannya jukir ilegal dan tidak mau membayar setoran ke kas daerah. Razia ini sebagai efek jera bagi jukir nakal. “Kita berharap dari razia itu supaya jukir menunggak segera melunasi dan jukir liar titiknya ada potensi mendaftarkan diri,” jelasnya.
Menurutnya, operasi pekat ini akan digelar secara konsisten dan regular. Tujuannya agar jukir pro aktif menyetor, melegalkan diri serta retribusi parkir dapat terserap maksimal. Di samping itu, penertiban jukir liar menindaklanjuti keluhan masyarakat sehingga Kota Mataram terbebas dari jukir liar. “Kita ingin Kota Mataram terbebas dari jukir liar yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Mantan Camat Selaparang ini tidak menyebutkan secara pasti berapa nilai tunggakan retribusi parkir. Ia hanya memperkirakan bahwa tunggakan parkir mencapai ratusan juta. Pasalnya, satu jukir memiliki tunggakan bervariasi dan dibagi dalam berbagai kategori.
Contohnya sebut Zulkarwin, kategori merah berarti sama sekali tidak menyetor retribusi ke kas daerah dan jumlahnya mencapai 29 persen. Kategori kuning berjumlah 26 orang dengan tunggakan kisaran Rp750 ribu hingga Rp850 ribu. “Kategori kuning ini berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang,” sebutnya.
Pemetaan yang dilakukan ini sebagai acuan bagi koordinator lapangan (Korlap) di masing-masing wilayah untuk menindaklanjuti setiap harinya. Artinya, korlap harus menagih jukir agar mau menyetor atau mencicil tunggakan ke kas daerah.
Ia berharap jukir yang ditangkap dapat memberi terapi kejut sekaligus efek jera bagi juru parkir lainnya di Kota Mataram. (cem)