spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUPerbakin Dompu Dilibatkan Pendataan Senapan Angin Warga

Perbakin Dompu Dilibatkan Pendataan Senapan Angin Warga

Dompu (Suara NTB) – Insiden penembakan menggunakan senapan angin PCP yang menyebabkan 2 orang warga Dompu meninggal dunia membuat Kepolisian Reaort (Polres) Dompu berencana lakukan penertiban kepemilikannya. Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Dompu sudah lebih awal melakukan pendataan kepemilikan senapan milik anggotanya. Kini Perbakin tengah berkolaborasi dengan kepolisian dan masyarakat untuk mendata kepemilikan senapan angin.

Sekretaris Perbakin Kabupaten Dompu, Muhammad Aimin yang dihubungi, Kamis, 7 Mei 2025 mengatakan, himbauan Polres Dompu untuk menata kepemilikan senapan angin pasca kasus penembakan yang menyebabkan korban jiwa di Dompu telah lebih awal dilakukan Perbakin Dompu untuk anggotanya. Senapan angin klik dan senapan angin PCP kaliber 4,5 mm dikhususkan bagi olahraga menembak Perbakin.

“Ada 47 orang anggota Perbakin Dompu dari club – club menembak sudah dilakukan pendataan kepemilikan senapan angin. Hasil pendataan pada 5 – 6 Mei kemarin sudah disampaikan ke Polres Dompu,” ungkapnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan, setiap anggota dituntut mengikuti latihan. Setiap bulannya dilakukan pemeriksaan rutin terhadap senapan dan pelurunya. Selain untuk memastikan senjata tidak disalahgunakan. “Senapan angin/PCP merupakan alat olahraga menembak Perbakin yang penggunaannya hanya di lapangan latihan menembak, kompetisi atau kejuaraan,” katanya.

Polres Dompu kembali meminta Perbakin untuk bersama – sama jajaran Polres Dompu dan masyarakat melakukan pendataan kepemilikan senapan angin pada masyarakat. Pendataan ini di luar anggota Perbakin, menindaklanjuti himbauan Kapolres Dompu pasca kasus kematian akibat terkena tembakan senapan angin belum lama ini.

Senapan angin yang digunakan dalam dua kasus penembakan belum lama ini, bukan milik anggota Perbakin Dompu. Karena pasca kejadian, Perbakin Dompu dengan tim yang ada dan kepolisian melakun investigasi di lapangan. “Itu murni kelalaian pemilik (senapan angin). Mereka bukan anggota Perbakin,” jelasnya.

Kini Kapolres Dompu menghimbau dan melarang warga membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin, termasuk menggunakan senapan angin ilegal. Hal ini merujuk pada undang – undang no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO