Selong (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi melarang satuan pendidikan di wilayahnya menyelenggarakan acara wisuda yang bersifat wajib dan memberatkan siswa serta wali murid. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/733/DIKBUD/2025 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dikbud Lotim, Izzudin.
Dalam keterangannya kepada Suara NTB via telepon, Izzudin menegaskan larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 serta Surat Edaran Dikbud Lotim Nomor 420/358/Dikbud.I/2024 tanggal 5 Maret 2024. Tujuannya adalah memastikan kegiatan pelepasan siswa dilaksanakan secara sederhana, tanpa beban finansial bagi orang tua.
“Kami instruksikan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di lingkungan Dikbud Lotim untuk tidak mewajibkan wisuda yang memberatkan. Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa harus sederhana, menampilkan kreativitas peserta didik, dan tidak membebani orang tua,” tegas Izzudin.
Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama. Pertama sekolah dilarang memungut biaya atau mewajibkan acara wisuda yang mengharuskan orang tua mengeluarkan dana besar. Kegiatan pelepasan siswa diutamakan bersifat edukatif dan partisipatif.
Diminta juga agar satuan pendidikan meelibatan Komite Sekolah dan Orang Tua. Setiap kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan wali murid dalam perencanaan, termasuk memastikan transparansi anggaran.
Selain itu, sekolah diminta fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Satuan pendidikan diimbau mengalokasikan sumber daya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, bukan pada acara seremonial.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak yang menilai wisuda kerap menjadi ajang “gengsi” sekolah dengan biaya tinggi, seperti sewa toga, dekorasi mewah, atau acara di gedung berbayar.
Izzudin menambahkan, larangan ini sekaligus mendorong sekolah untuk lebih berinovasi dalam menciptakan kegiatan yang memupuk karakter dan kreativitas siswa.
“Mari kita utamakan kepentingan peserta didik. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa ikut acara pelepasan hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar,” pungkasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Dikbud Lotim berharap praktik wisuda berlebihan dapat dihilangkan, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga dan memfokuskan kembali tujuan pendidikan pada pembangunan kompetensi siswa. (rus)