Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial MV (20), warga Ampenan, Kota Mataram, diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan karena pelaku kesal mendengar bayinya terus menangis.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan adanya laporan penganiayaan bayi tersebut. Peristiwa itu diketahui setelah seorang warga melapor bahwa seorang bayi dibawa ke rumah sakit dalam kondisi memprihatinkan.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa ada bayi yang dibawa ke rumah sakit dalam kondisi babak belur,” ujar Regi, Jumat, 9 Mei 2025.
Kepala Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Aiptu Yayuk, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025. Saat itu, sang ibu sedang menyusui bayinya yang menangis. Diduga kesal, MV memukul mata sang bayi hingga lebam. Saat ditegur oleh istrinya, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga bayi tersebut kesulitan menangis.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka lebam di mata kiri, benjol di kening, serta lebam di bagian dada.
MV mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa kekerasan tersebut juga disaksikan oleh anak pertamanya. Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istrinya.
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Mataram.
Diketahui, MV bekerja sebagai pengamen jalanan dan merupakan tulang punggung keluarga dengan dua orang anak. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sedang melengkapi berkas, dan besok yang bersangkutan akan ditahan,” ujar Aiptu Yayuk. (mit)