BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Periksa Kemenag Loteng di Kasus Dugaan Pembakaran Santri

Polisi Periksa Kemenag Loteng di Kasus Dugaan Pembakaran Santri

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah memeriksa pihak Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. Pemeriksaan itu terkait kasus tiga orang santri yang diduga menjadi korban pembakaran oleh temannya sendiri di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kamis (11/6/2026) membenarkan perihal pemeriksaan terhadap pihak Kemenag itu. “Iya, tadi ada pemeriksaan. Setelah Selasa (9/6/2026) kami kirimkan surat panggilan,” katanya.

Brata menyebutkan, pemeriksaan dari pihak Kemenag berkaitan dengan legalitas ponpes di Kecamatan Batukliang itu. Penyidik ingin mendalami apakah ponpes tersebut mengantongi izin pendirian atau tidak.

“Karena ponpes kan di bawah pengawasan Kemenag. Itu yang kami dalami. Apakah sudah ada izin atau tidak, nanti kami sampaikan,” bebernya.

Ia menegaskan, perkara ini kini masih berproses di tahap penyelidikan. Di tahap ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Baik dari pimpinan ponpes, korban, dan orang tua korban.

Terakhir, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean juga menyebutkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada ponpes terkait.

Sebelumnya, perkara ini terkuak ke publik setelah sebuah video beredar di media sosial Facebook yang memperlihatkan dua santri yang terbaring di kamar rumah sakit. Kedua santri tersebut sama-sama terbalut perban dan luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban disebut masih berumur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah itu membenarkan bahwa korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang. Terkait informasi yang mengatakan salah satu korban meninggal dunia, ia mengaku perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bantuan layanan kepada korban. Mulai dari layanan fisik hingga psikologis.

“Kemarin pada Sabtu (6/6/2026) telah turun menemui kedua korban. Untuk mendata apa saja kebutuhan mereka,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa hal yang paling mendesak bagi korban saat ini adalah pelayanan kesehatan. “Soal perawatan fisiknya, sudah ditangani Rumah Sakit Provinsi NTB,” bebernya.

Karena korban memerlukan akomodasi untuk perawatan ke rumah sakit, pihak LPA mencoba berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk kebutuhan tersebut.

Selanjutnya untuk layanan psikologis terhadap korban, Joko mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah. Pihak UPTD saat ini telah memberikan layanan konseling kepada korban.

Berikutnya, LPA Mataram telah mengurus proses pengalihan pendidikan dari kedua korban. Salah satu korban telah didaftarkan di sekolah menengah pertama yang berada di dekat rumahnya. Sementara satu korban lainnya belum dapat bersekolah karena kondisi luka yang dialaminya. “Tapi nanti kami fasilitasi dia mau sekolah di mana jika sudah sembuh,” ucap Joko.

Joko juga menegaskan, LPA Mataram turut memberikan pendampingan hukum bagi para korban jika diperlukan pada proses penyelidikan di aparat kepolisian. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO