spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Dana Covid-19 RSUD Dompu Dilimpahkan ke Inspektorat NTB

Kasus Dana Covid-19 RSUD Dompu Dilimpahkan ke Inspektorat NTB

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu kepada Inspektorat NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, Jumat, 9 Mei 2025, mengatakan penanganan kasus tersebut kini dikoordinasikan dengan Inspektorat. Hal ini dilakukan karena potensi kerugian negara dalam kasus itu tergolong kecil.

“Nilai kerugiannya kecil, di bawah Rp100 juta,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, di hari yang sama.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023. Dalam prosesnya, tim Kejati telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan dana Covid-19 di RSUD Dompu.

Beberapa pejabat yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Direktur RSUD Dompu, Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Lapangan Sanggilo, serta sejumlah staf RSUD Dompu.

Dugaan penyimpangan dana terjadi pada periode 2021 hingga 2022. Selama periode tersebut, RSUD Dompu tercatat menerima anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp40 miliar dari Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, pada 2022, RSUD Dompu juga memperoleh dana sebesar Rp19 miliar yang disalurkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO