Tanjung (Suara NTB) – Fraksi Demokrat Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengkritisi penjadwalan paripurna RPJMD oleh Banmus DPRD KLU. Penjadwalan paripurna diklaim sangat telat, dan bisa berdampak pada proses pembahasan RPJMD, dan produk hukum ikutan seperti KUA PPAS APBD Perubahan oleh DPRD menjadi tidak maksimal.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH., Selasa, 13 Mei 2025 tak membantah penjadwalan paripurna RPJMD oleh Pimpinan Banmus – exofficio Pimpinan DPRD, sangat terlambat. Bahkan, penjadwalan oleh Banmus keluar dari Juklak/Juknis yang diatur Instruksi Mendagri.
“Penjadwalan RPJMD oleh Banmus tidak mengikuti tahapan Juklak, Juknis yang diatur dalam Inmen (Instruksi Mendagri). Dalam Permendagri 86 tentang RPJMD, sudah jelas dan tegas mengatur juknis penjadwalan,” ungkap Ardianto.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal Banmus DPRD, paripurna RPJMD dijadwalkan 7 Juli. Sementara ketentuan ideal pada juknis mengatur dimulai pembahasan awal oleh DPRD pada 21 Mei hingga difinalkan pada paripurna akhir RPJMD tanggal 27 Juni. Alih-alih mengikuti Inmen, dimana 7 Juli dokumen diserahkan ke Pemprov NTB untuk dievaluasi, Banmus DPRD justru menjadwalkan dimulainya pembahasan awal.
“Tanggal 7 Juli harus masuk ke Provinsi untuk evaluasi, tetapi melihat penjadwalan oleh Banmus, jelas sekali, kita keluar dari Juklak Mendagri,” ujarnya.
Ia menyambung, Musrenbang RPJMD oleh eksekutif yang dilakukan mulai 6 Mei lalu sudah tepat. Sebab dalam proses pembahasan oleh eksekutif, ia memperkirakan eksekutif mengikuti tahapan tepat waktu menyampaikan dokumen ke DPRD pada 21 Mei atau 90 hari kalender sejak Bupati dilantik.
Kelalaian dalam pembahasan RPJMD murni berada di DPRD. Ia pribadi tidak mengetahui alasan mengapa RPJMD dijadwalkan terlambat. Karena disadari atau tidak, keterlambatan ini berimplikasi pada banyak agenda DPRD yang kemungkinan akan berubah.
“Tahapan awal di DPRD sesuai Inmen, harusnya 21 Mei tapi kita telat betul. Dampaknya banyak, akan terjadi perubahan jadwal di DPRD,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, konsekuensi keterlambatan penhadwalan RPJMD berdampak pada pembahasan yang tidak maksimal. Sebab waktu pembahasan dari Juli hingga ditetapkan 20 Agustus, tergolong sangat mepet untuk membahasa rancangan detail 5 tahunan. Hal ini kontradiktif dengan periode panjang pembahasan yang sudah diatur tahapannya oleh Mendagri.
Fraksi Demokrat, tegas dia, sudah mengingatkan agar tahapan pembahasan dipercepat, atau mengikuti Juknis (21 Mei). Dengan penjadwalan yang sudah disusun, ia khawatir pembahasan KUA PPAS RAPBD-P dan Pertanggungjawaban APBD 2024 juga tidak maksimal. Dokumen dimaksud harus sudah masuk ke DPRD pada bulan Juni. Namun RPJMD sebagai dasar penyusunan dan pembahasan oleh DPRD baru dibahas bulan Juli, maka KUA PPAS RAPBD-P terancam dibahas tanpa perencanaan.
“Kita heran kok bisa begini, atau mungkin sebelumnya sudah pernah terjadi dan dianggap hal biasa. Karena sekarang baru kita temukan, maka Fraksi Demokrat tegas, harus dijadwalkan ulang sesuai regulasi.”
“Saya yakin penjadwalan ini tidak karena kesibukan DPRD. Kunjungan silahkan, tapi agenda penting jangan sampai terbengkalai,” tandasnya. (ari)