Mataram (Suara NTB) – Delapan remaja diamankan Kepolisian Sektor Mataram atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Alias (24) di sebuah kos di Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Selasa, 13 Mei 2025, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula saat A bersama temannya sedang duduk di kamar kos. Tiba-tiba, jendela kamar dilempari oleh seseorang dari luar. Teman korban yang penasaran kemudian keluar untuk mengecek dan mendapati delapan orang telah berkumpul di luar.
“Para pelaku langsung masuk ke kamar dan melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban. Salah satu pelaku juga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek sepanjang 4 cm di punggung korban,” ujar Mulyadi.
Menurut hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dipicu oleh kekesalan salah satu pelaku yang ditegur karena membuat keributan di sekitar kos. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk menyerang korban. Sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras.
Polisi mengamankan sepuluh orang di lokasi, terdiri dari delapan terduga pelaku dan dua saksi. Dari delapan terduga, dua orang kini ditahan di Mapolsek Mataram, sementara enam lainnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram karena masih di bawah umur.
Salah satu terduga pelaku, berinisial W (23), diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama delapan bulan pada 2022 di Lombok Barat. Kedua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (mit)