Taliwang (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, melimpahkan perkara kasus kekerasan terhadap anak ke pengadilan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial M ke tahap penuntutan. Langkah itu diambil setelah sebelumnya upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak berhasil.
Kasi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama menerangkan, kasus tersebut diterima pihaknya pada tanggal 5 Mei lalu dari pihak kepolisian. Dalam serah terima kasus tersebut kepolisian melimpahkan M selaku tersangka berikut sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan ketetapan penyidikan kepolisian, tersangka M diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia disangka telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial DKM yang terjadi pada tanggal 24 September 2024 lalu di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk.
Berdasarkan uraian singkat perkara yang disampaikan Benny, kasus itu berawal saat anak korban DKM bersama teman-temannya pergi ke kebun di Dusun Aina, Desa Meraran, Kecamatan Seteluk. Tanpa sengaja salah satu buah kelapa jatuh mengenai tersangka M. “Tersangka M yang kesal lantas mengambil ranting kayu dan memukul anak korban DKM di bagian punggung, lalu anak korban yang merasa takut dan kesakitan pergi melarikan diri,” urai Benny.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, Benny mengatakan, pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sayang upaya itu tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak, korban maupun tersangka sama-sama dengan pendiriannya.
“Saat proses RJ (restorative justice) itu kita hadirkan semuanya untuk menyaksikan. Ibu Kejari (Titin Herawati Utara) bersama kami seluruh jajarannya. Kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tersangka dan korban. Tapi upaya itu tidak berhasil,” katanya.
Mandeknya upaya perdamaian lewat proses RJ itu membuat pihak Kejari KSB tetap melanjutkan kasus tersebut. Kini perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. (bug)