Mataram (Suara NTB) – Menjelang Iduladha, pedagang hewan kurban di Mataram mulai membuka lapaknya di samping jalan. Salah satunya adalah Abdurrahman yang sudah berjualan sejak satu pekan yang lalu, Rabu 7 Mei 2025 di Jl. Jendral Sudirman, Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Abdurrahman mengaku sempat gigit jari, khawatir sapi dan kambing miliknya terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang beberapa waktu menjangkiti hewan milik peternak lain di Lombok Tengah.
Dikutip dari laman Halodoc, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang serius dan sangat menular. Penyakit yang disebabkan oleh virus ini menyerang semua hewan berkuku belah, termasuk sapi, domba, kambing, unta, rusa dan babi. Namun, PMK tidak memengaruhi kuda, zebra, anjing dan kucing.
Perlu diingat, penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan dan merupakan penyakit yang berbeda dari penyakit tangan, kaki dan mulut yang umum terjadi pada anak kecil. Meskipun bukanlah ancaman pada kesehatan masyarakat atau keamanan pangan, PMK menjadi perhatian banyak negara di dunia karena bisa menyebar dengan cepat dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Meski khawatir, Abdurrahman mengaku tidak sampai membuat dirinya stres memikirkan hal tersebut. “Kekhawatiran iya. Tapi kekhawatiran kita tidak akut. Biasa sebagai seorang pengusaha apalagi kita ini hanya mengambil momen untuk Iduladha. Hanya dua pekan kalau dihitung dari sekarang,” katanya kepada Suara NTB, Rabu 14 Mei 2025.
Rahman sapaan akrabnya, menjamin hewan kurban miliknya sehat karena dirinya cukup selektif dalam memilih sapi dan kambing untuk diperjualbelikan. “Insyaallah, sehat-sehat sapinya. Iya selektif. Walaupun tempatnya becek-becek gini malahan dia (sapi dan kambing) senang becek-becek,” ujar Rahman sembari terkekeh-kekeh.
Keyakinannya tersebut diperkuat oleh pengakuannya bahwa sapi dan kambing miliknya telah diberi vitamin yang cukup. “Kan kita ada rekanan yang dokter hewan. Mengecek, langsung dikasih vitamin,” ungkapnya.
Rahman mengaku mengambil sapi dan kambing dari saudagar-saudagar hewan di Lombok. “Kita ngambil di pasar hewan Lombok Timur, Masbagik. Dan sebagian kita ngambil di peternak-peternak,” tuturnya.
Adapun kisaran harga hewan kurban miliknya berkisar di angka Rp2,5 sampai dengan Rp20 jutaan. Untuk harga sapi paling rendah Rp14,5 juta dan paling tinggi di harga Rp20 juta. Sedangkan, untuk kambing berkisar di harga Rp2,5 juta sampai Rp6 juta.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas (Kadis) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), Masyhuri, ditemui di Mataram mengakui bahwa penyakit yang menginfeksi sapi ini sempat merebak beberapa waktu lalu, tapi penanganan sudah dilakukan pihak di Kabupaten dan Provinsi. “Tapi untuk satu dua kasus bisa saja dia masih ada,” ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Menurutnya, penanganan yang telah dilakukan pihaknya sudah cukup baik dan belum ada laporan sapi mati karena PMK sejak ia menjabat sebagai Plt Kadis Disnakkeswan NTB.
“Sudah banyak yang dilakukan. Teman-teman sudah pada turun. Kalau tidak salah kan divaksin, dikasih obat,” ucapnya.
Seturut dengan itu, ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap melaporkan kepada Disnakkeswan NTB bilamana ada kasus hewan milik masyarakat terindikasi terjangkit penyakit tersebut.
“Supaya kita bisa cepat menangani dan tidak menularkan. Virus ini kan bisa menyebar. Jadi kita mohon dari para peternak, masyarakat kalau ada kasus dilaporkan sehingga bisa cepat ditangani dengan baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan ternak sapi milik warga di Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata dilaporkan terjangkit penyakit PMK. Upaya penanganan cepat pun sudah dilakukan Dinas Pertanian Loteng, untuk mengobati dan mencegah meluasnya penyebaran penyakit tersebut.
Dari belasan ternak sapi yang dilaporkan terjangkit PMK, kini menyisakan tiga ekor saja yang masih butuh penanganan lebih lanjut. “Begitu kita mendapat laporan, petugas kita langsung turun melakukan penangan terhadap ternak yang terjangkit PMK. Sekarang tinggal 3 ekor yang belum sehat. Lainnya sudah mau makan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Loteng M. Kamrin, kepada Suara NTB, Selasa, 13 Mei 2025. (sib/kir)