spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTB302 Orang Ditangkap dalam Operasi Premanisme di NTB

302 Orang Ditangkap dalam Operasi Premanisme di NTB

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 302 orang ditangkap dalam operasi penertiban aksi premanisme yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode 1–14 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 81 orang diproses hukum, sementara 221 lainnya menjalani pembinaan.

“Dari 302 tersangka yang berhasil diamankan, 221 orang dibina dan hanya 81 orang yang diproses hukum,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Rincian 81 tersangka yang diproses hukum adalah sebagai berikut: 6 orang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB, 35 dari Polresta Mataram, 6 dari Polres Lombok Barat, 5 dari Polres Lombok Utara, 3 dari Polres Lombok Tengah, 9 dari Polres Lombok Timur, 5 dari Polres Sumbawa Barat, 2 dari Polres Sumbawa, 2 dari Polres Dompu, serta masing-masing 4 orang dari Polres Bima dan Polres Bima Kota.

Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp606, dua unit sepeda motor, senjata tajam, sebuah ponsel, serta 74 barang bukti lainnya.

Menurut AKBP Catur, para pelaku melakukan aksi premanisme dengan modus pemerasan, termasuk mengambil sertifikat dengan disertai ancaman kekerasan. Mereka juga meminta setoran dari pemilik warung dan hotel dengan membawa sekelompok orang untuk menekan korban.

“Salah satunya adalah debt collector dari PT LNI yang menarik paksa mobil nasabah yang menunggak pembayaran, dan meminta uang agar kendaraan bisa digunakan kembali tanpa laporan ke leasing,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa mengambil sertifikat milik orang lain dengan cara kekerasan, termasuk mencekik dan mengancam korban.

Sejumlah titik rawan premanisme teridentifikasi di beberapa wilayah di Pulau Lombok. Di Lombok Barat, aksi premanisme kerap terjadi di kawasan wisata seperti Senggigi dan Sekotong, serta di ritel modern dan area pasar.

Di Lombok Utara, aktivitas serupa terjadi di Gili Trawangan dan Pelabuhan Bangsal. Bahkan, di Kecamatan Tanjung, dilaporkan adanya kasus penganiayaan dan penarikan kendaraan secara paksa oleh kelompok tertentu.

Sementara itu, di Lombok Timur, aksi premanisme ditemukan di kawasan wisata Sembalun, Aikmel, dan Labuhan Haji. Di wilayah Pancor, kasus penganiayaan dan pengancaman dilatarbelakangi persoalan utang.

“Di Lombok Tengah, praktik pungutan liar terjadi di kawasan wisata Selong Belanak, di mana oknum meminta biaya parkir sebesar Rp10 ribu kepada wisatawan, termasuk wisatawan asing,” pungkas Catur. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO