spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDishub akan Tindak Tegas Jukir Diduga  Jual Beli Lahan Parkir

Dishub akan Tindak Tegas Jukir Diduga  Jual Beli Lahan Parkir

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Mataram akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang diduga menyalahgunakan lahan parkir yang disewakan ke pedagang Pasar Tradisional Kebon Roek, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan, ia meminta koordinator lapangan untuk pembinaan terhadap jukir yang melakukan penyalahgunaan lahan parkir di Pasar Tradisional Kebon Roek.Hal demikian dilakukan supaya tidak mengulangi perbuatannya. “Data kita sudah pegang, coba nanti kita minta kawan-kawan korlap di sana lakukan pembinaan dulu,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (16/5).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Mataram. Hal ini bertujuan untuk memastikan lahan parkir dan lapak pedagang terorganisir. “Kita memastikan bahwa lahan parkir kita di sana aman, baru kita pertemuan dengan para pihak supaya sama-sama dikawal,” kata Zulkarwin

Di satu sisi tambah Zulkarwin, pihak pasar tidak hanya menyediakan tempat jualan. Namun, perlu ada pengawas dan pengawalan supaya pedagang menempati tempat yang sudah disediakan di pasar. Sehingga ke depannya tidak terulang lagi kejadian yang sama. “Ini sebenarnya dilematis bagi kita karena tempat dagangan itu menyempit, akhirnya masuk ke lahan parkir kita,” ungkapnya.

Meskipun begitu kata Zulkarwin, perbuatan yang dilakukan jukir kepada pedagang terkait menarik sewa lahan tidak diperbolehkan. Pasalnya, itu lahan parkir bukan untuk dijadikan tempat berdagang. “Tidak boleh, karena menjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Zulkarwin menyebutkan, juru parkir di Pasar Tradisional Kebon Roek berjumlah 39 orang. Akan tetapi, tempat kejadian praktik jual beli lahan tersebut berada di halaman depan pasar. “Itu lokasinya di depan karena berdekatan dengan pedagang yang banyak keluar berjualan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala TU UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Nanok Subiyanto menerangkan, oknum jukir ini menjadikan area parkir sebagai lapak jualan dan menarik biaya sewa dari pedagang. Hal demikian, dinilai merugikan karena disalahgunakan yang menciptakan kondisi pasar menjadi semrawut. “Ini sebenarnya bukan bentuknya pungutan retribusi, tapi penyalahgunaan lahan yang dijual belikan ke pedagang,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (15/5).

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya praktik menjual lahan tersebut, jukir kerap menolak keberadaan pedagang di area parkir. Akan tetapi, pedagang kembali membangun lapak karena lokasi tersebut sangat strategis. Oleh karena itu, terjadi kesepakatan pembayaran sewa dengan jukir. “Sudah sering kali diusir oleh jukir tapi kembali lagi dan pedagang tidak mau dikasih tahu. Sehingga akhirnya jukir memungut biaya,” jelas Nanok. (pan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO