spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSatresknarkoba Gerebek Pelaku Narkoba di Wilayah Gerung

Satresknarkoba Gerebek Pelaku Narkoba di Wilayah Gerung

Giri Menang (Suara NTB) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di ruma terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa malam (6/5) sekitar pukul 19.30 WITA. yang

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., membenarkan pengungkapan ini, Jumat (16/5). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau menyalahgunakan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Tim opsnal yang dipimpinnya langsung melakukan penggerebekan di rumah D. “Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa setelah berhasil mengamankan D, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. ‘’Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” imbuhnya.

Dari pelaku pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa 1 poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram. 6 klip transparan kosong ukuran sedang.

1 (satu) klip transparan kosong ukuran kecil. 4 poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika jenis sabu. 3 buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil. 1 buah bong warna bening yang sudah dimodifikasi.

Satu buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol minuman yang pada tutup botolnya dilubangi dan dipasang dua buah pipet plastik yang ditekuk seperti huruf “L”. Ada juga handphone dan uang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket. Barang itu adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,” ungkapnya. D juga mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada hari penangkapannya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya.

Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, D beserta seluruh barang bukti yang ada langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO