spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDua Terdakwa Kasus Shelter Tsunami Dituntut 6 dan 7,6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Shelter Tsunami Dituntut 6 dan 7,6 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram, Rabu (16/5).

JPU Greafik menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Greafik usai persidangan.

Selain pidana penjara, Aprialely juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Agus Herijanto dikenai denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas jaksa.

Greafik menegaskan, uang pengganti hanya dibebankan kepada Agus karena dialah yang menerima keuntungan sebesar Rp1,3 miliar dari proyek tersebut. Sedangkan total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp18,48 miliar.

“Nilai kerugian negara berasal dari keseluruhan nilai bangunan. Namun dalam konteks pembuktian perkara, tidak seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Agus,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Aprialely Nirmala bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara tahun 2014. Sementara Agus Herijanto merupakan pensiunan pegawai BUMN yang menjabat sebagai Kepala Proyek.

Proyek pembangunan shelter tsunami tersebut merupakan bagian dari strategi pengurangan risiko bencana yang dirancang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan anggaran sebesar Rp23,26 miliar. Shelter ini dirancang tahan terhadap gempa berkekuatan hingga 9 Skala Richter.

Namun, Aprialely diduga menurunkan spesifikasi teknis proyek tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan tersebut antara lain menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi lima meter, mengurangi jumlah tulangan kolom dari 48 menjadi 40, serta menurunkan mutu beton dari K-275 menjadi K-225. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO