Mataram (suarantb.com)– Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Zonasi Provinsi NTB bersama dengan pemrakarsa melakukan rapat pengharmonisasian terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 1 rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada/Rapergub) Provinsi NTB pada, Jumat, 16 Mei 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Plt. Kepala Biro Organisasi, Kepala Bagian Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kota, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda serta pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB.
Plt. Kepala Biro Organisasi, Tri Budi Prayitno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB berencana melakukan beberapa perubahan terkait dengan organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.
Dalam rapat ini, Tim Pokja memberikan hasil pencermatan terhadap Raperda Organisasi Perangkat Daerah yang perlu menjadi perhatian yaitu dalam melakukan perubahan terkait organisasi perangkat daerah baik berupa dinas atau badan, disesuaikan dengan kebutuhan dan pemetaan daerah yang mengacu kepada urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, untuk pembentukan dan penamaan nomenklatur dinas, disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang merupakan pelayanan dasar.
Sementara terkait dengan Raperda RPJMD, Tim Pokja menyarankan merubah konsiderans menimbang mencerminkan dasar pembentukan. Rancangan ini bersifat menetapkan RPJMD dalam bentuk dokumen, pihak pemrakarsa akan menyesuaikan isi pasal 3 terkait ruang lingkup yang nantinya disesuaikan dengan isi dokumen dalam RPJMD yang disesuaikan kembali dengan Permendagri yang berisi 5 BAB.
Adapun mengenai Rapergub manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE), pada hakikatnya merupakan salah satu dari 8 (delapan) manajemen SPBE yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang diatur lebih khusus dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Yang menjadi fokus adalah bagaimana sebenarnya kedudukan hukum dari Rancangan Peraturan Gubernur ini, mengingat bahwa Provinsi telah memiliki pengaturan mengenai pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektornik melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diakhir rapat, disepakati hasil pengharmonisasian terhadap 3 rancangan produk hukum tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh I Gusti Putu Milawati selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTB yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB. (r/*)