Mataram (Suara NTB) – Pelaksanaan tes penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II di Lingkup Pemerintah Kota Mataram, telah dimulai pada, Jumat, 16 Mei 2025. Sejumlah sebelas peserta tidak hadir dan secara otomatis diskualifikasi atau digugurkan.
Pantauan Suara NTB, tes penerimaan PPPK terlihat cukup ketat. Peserta diharuskan hadir 90 menit sebelum memasuki ruangan. Satu persatu barang bawaan peserta dicek mulai perhiasan, jam tangan, dan lain sebagainya. Peseta hanya dibolehkan membawa pensin atau pulpen, kartu peserta dan kartu tanda pengenal.
Sebelum memasuki ruang ujian petugas juga mengecek menggunakan metal detector.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Agung Pramono menyebutkan, sejumlah sebelas peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hadir. Mereka secara otomatis didiskualifikasi atau gugur karena tidak mengikuti rangkaian tahapan seleksi. “Iya, di sesi pertama ada lima orang dan sesi kedua enam orang yang tidak hadir,” sebutnya dikonfirmasi pada, Jumat, 16 Mei 2025.
Agung menyebutkan, secara keseluruhan peserta yang mengikuti tes Jumat-Minggu 16 – 18 Mei 2025 mencapai 1.871 orang. Tetapi satu orang peserta formasi tenaga guru telah mengikuti tes di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara di Surabaya.
Dikatakan, peserta tidak masalah mengikuti titik lokasi tes dimana saja karena pertimbangan sesuatu dan lain hal. “Iya, satu peserta kebetulan sedang PPG di Surabaya. Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi ke kami kalau dia sudah ikut tes tanggal 11 Mei pekan kemarin,” ujarnya.
Pelaksanaan tes PPPK lanjutnya, sama persis dengan tes tahap I maupun tes penerimaan calon pegawai negeri sipil. Panitia internal langsung diambil alih oleh Kanreg X Denpasar. Pihaknya hanya memiliki kewajiban atau tanggungjawab mengatur peserta tes, mengecek kartu peserta dan menyesuaikan dengan kartu identitas dan lain sebagainya. Sedangkan, di ruangan tes menjadi kewenangan dari BKN.
Hasil tes PPPK tahap II akan diserahkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas). Panselnas tambah Agung, menarik data nilai kemudian diumumkan hasilnya. “Nanti panselnas yang mengumumkan hasilnya setelah dilakukan penarikan data,” demikian kata dia. (cem)