spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPengedar Ditangkap, Polisi Sita 41,0 Gram Sabu di Kecamatan Alas

Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 41,0 Gram Sabu di Kecamatan Alas

Sumbawa Besar (Suara NTB) – T (47) warga Desa Juranalas, Kecamatan Alas kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditangkap atas kepemilikan 41,0 gram sabu yang disembunyikan dirumahnya, Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

“Jadi, terduga pelaku ini merupakan pengedar sabu di kecamatan Alas dan Alas Barat, karena jumlah barang bukti yang kita sita cukup besar. Kasus ini juga akan terus kita kembangkan,” kata Kasat Narkoba AKP Tamrin, kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Tamrin dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu yang dilakukan pelaku. Menindak lanjuti laporan tersebut Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Jadi, pelaku ini kita tangkap saat berada dirumah temannya yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya di Desa Juranalas,” ujarnya.

Tamrin melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti sabu disela-sela sofa sebanyak lima poket seberat 4,55 Gram. Selain itu turut diamankan empat buah bendel klip kosong, dua buah boong, dan satu buah sumbu.

“Kami menduga pelaku ini sudah menggunakan barang tersebut bersama temannya karena ada beberapa poket sabu yang kosong,” ucapnya.

Pelaku turut mengakui bahwa masih ada sisa barang bukti tersebut dirumahnya. Petugas langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku dan menyita satu pocket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,0 gram.

“T mengaku bahwa barang tersebut disuplai oleh R. Berdasarkan keterangan tersebut kami kemudian melakukan pengembangan namun R tidak ada dirumah,” tukasnya.

Selain di kecamatan Alas, Polisi juga mengamankan terduga pengedar sabu di kecamatan Plampang. Pelaku yang diketahui berinisial S (40) tidak bisa berkutik saat ditangkap dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya.

Dari tangan S petugas mengamankan tiga pocket sabu dengan berat bruto 6,36 Gram, satu buah alat hisap/bong dan uang tunai Rp. 500.000. Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak pernah bertemu sebelumnya.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO