Mataram (Suara NTB) – Dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang kakak yang diduga menjual adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ya, kasus ini menjadi atensi kami,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin, 19 Mei 2025.
Syarif menyampaikan bahwa saat ini pihaknya, melalui Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), AKBP Ni Made Pujawati, tengah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendalaman kasus.
Pihak kepolisian juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA, Joko Jumadi, bersama timnya, telah diminta hadir untuk memberikan laporan dan menghadirkan saksi.
“Kami juga sudah kembali menghubungi pihak LPA hari ini sekitar pukul 11.00 untuk menindaklanjuti laporan,” ujar Syarif.
Joko Jumadi menyebutkan bahwa kasus ini menjadi prioritas LPA Kota Mataram. Ia menegaskan, penanganan tidak hanya akan dilakukan dari sisi hukum, tetapi juga dengan pendekatan menyeluruh, termasuk pemulihan kondisi psikologis korban dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Dari hasil investigasi awal, kakak korban yang berusia 22 tahun diketahui telah memiliki dua anak, masing-masing berusia tiga tahun dan satu bulan. Kakak tersebut diduga menawarkan adiknya kepada orang-orang di lingkungan pertemanannya dengan alasan kesulitan ekonomi. Uang dari hasil transaksi prostitusi disebut dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.
Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis di Rumah Aman milik Dinas Sosial. Sementara bayi yang dilahirkan korban sedang dirawat intensif di rumah sakit karena terlahir prematur.
LPA Kota Mataram bersama aparat kepolisian masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengguna jasa dalam praktik prostitusi ini. “Orang yang membooking korban masih kami cari,” tutup Joko. (mit)