spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Lahan Eks GTI Gili Trawangan

Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Lahan Eks GTI Gili Trawangan

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Proses saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Enen, penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli lahan secara ilegal di kawasan tersebut. Selain itu, kejaksaan juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, baik warga lokal maupun warga negara asing yang saat ini menguasai lahan di Gili Trawangan,” tambahnya.

Enen menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum mengumumkan tersangka. Namun, ia enggan mengungkapkan lembaga mana yang digandeng untuk melakukan audit tersebut.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Dalam surat perintah itu disebutkan, Kejati NTB menyidik dugaan korupsi atas penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB yang digunakan sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO