Mataram (suarantb.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Menggelar Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada, Senin, 19 Mei 2025, di Aula Bupati Sumbawa. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung kebijakan Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi ini mengatakan mengatakan Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana ditargetkan terbentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan Instruksi tersebut, Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Pengesahan Koperasi meliputi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi, dimana Menteri mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Desa/Lurah wajib memperhatikan Petunjuk Pelaksanaan yang antara lain berisi tahapan dan lini masa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bulan Maret sampai dengan Juni 2025. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan Koperasi ini antara lain melakukan Musyawarah desa pembentukan koperasi, Pengesahan Badan Hukum. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa yang penduduknya kurang dari 500 orang maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa.” ucap Mila.
Mila menambahkan, dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, peran notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), menjadi sangat penting dan strategis. Notaris adalah mitra kunci dalam memastikan sahnya pendirian koperasi, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap aspek hukum formal dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3 Permenkum 13 Tahun 2025 Peran notaris dalam Inpres Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai pembuat Akta Pendirian Koperasi, yang merupakan dokumen penting untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai badan hukum.
“Program Akan dilaksanakan pendampingan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kantor Wilayah bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa beserta Notaris pada 34 Desa/Kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus.” ujar Mila.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sumbawa, Para Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Kepala Divisi Pelanan Hukum Farida, Notaris se-Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, Para Kepada Desa/lurah di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Dompu baik secara langsung maupun virtual.
Sementara sebagai narasumber hadir Narasumber dari Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Bapak Edy Haryana, Narasumber dari Notaris Bapak I Gede Sarwada.(r/*)