Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial SH (50), warga Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diringkus aparat kepolisian setelah diduga menggadaikan mobil yang ternyata telah lebih dulu dijaminkan ke perusahaan pembiayaan (leasing).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika SH menggadaikan sebuah mobil jenis Kijang Innova kepada korban, seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Dusun Ranget, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Transaksi gadai dilakukan pada 28 Juli 2023, dengan nilai sebesar Rp90 juta. Saat itu pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan STNK dan BPKB asli,” ungkap Regi, Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, pada 13 Desember 2023, mobil yang sedang digunakan orang tua korban di Desa Tanak Tepong, secara tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing. Setelah dilakukan pengecekan, korban baru mengetahui bahwa BPKB mobil tersebut ternyata telah dijaminkan SH ke perusahaan pembiayaan, dan SH mengalami tunggakan angsuran.
“Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan SH di sebuah kontrakan milik anaknya di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Selasa, 15 Mei 2025.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Regi.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun. (mit)