Mataram (Suara NTB) – Satuan Reskrim Polres Lombok Barat menetapkan seorang dosen berinisial HA di Mataram sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas lima sekolah dasar (SD).
Penetapan HA sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. “Iya, benar (HA telah ditetapkan sebagai tersangka),” jelasnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang cukup, serta melaksanakan gelar perkara. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya oknum dosen yang terlibat.
Eka tidak memberikan penjelasan terkait apakah tersangka saat ini ditahan atau tidak, termasuk mengenai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Ia menyebutkan, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lengkap melalui rilis resmi dalam waktu dekat. “Kita mau jadwalkan rilis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Ramadan lalu.
“Usai menunaikan salat di musala, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan tetangganya. Ia mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil takjil, namun justru membawa korban ke lokasi sepi,” tuturnya, Jumat, 11 April 2025.
“Di sana (tempat sepi) terduga pelaku kemudian mencabuli korban, beruntungnya oknum dosen tersebut tidak sampai menyetubuhi korban,” ungkap dosen yang juga mengajar di Universitas Mataram (Unram) itu.
Joko mengatakan, oknum dosen itu sempat menemui Ketua RT setempat untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan. “Namun korban akhirnya melapor ke Polres Lombok Barat,” ucapnya. (mit)