Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pertanian (Distan) Sumbawa, menunda penyaluran terhadap 18 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang merupakan pengadaan pemerintah melalui anggaran Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD kabupaten.
“Jadi, untuk sementara ini kita tunda penyalurannya sembari kita atur regulasinya untuk menekan terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran barang tersebut,” kata Kadistan Sumbawa, Ir Ni Wayan Rusmawati, Rabu, 21 Mei 2025.
Wayan melanjutkan, regulasi khusus tersebut dibuat pemerintah untuk mengantisipasi adanya jual beli bantuan alsintan. Terutama combine harvester yang rawan dijual karena harganya cukup mahal di pasaran termasuk Alsintan jenis lainnya.
“Regulasi itu kita siapkan karena ada temuan BPK yang mengindikasikan adanya praktik jual beli terhadap alsintan,” ujarnya.
Menurut Wayan, semua kemungkinan terburuk harus diantisipasi. Mengingat, sudah ada kasus penjualan alsintan yang terjadi di Sumbawa dan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Regulasi itu kita buat dengan harapan tidak terulang kembali munculnya kasus yang sama karena Alsintan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Selaku OPD terkait lanjut Wayan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara keseluruhan. Sebab personel yang ada terbatas sehingga, diharapkan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan PPL di kecamatan untuk melakukan pengawasan.
“Kita akan format khusus terkait keberadaan alsintan supaya kita tahun kondisi bantuan paling tidak, bantuannya masih berada di tangan kelompok penerima,” tambahnya.
Regulasi tersebut dibuat dengan harapan, bantuan yang diterima oleh kelompok tani adalah kelompok yang membutuhkan dan tidak diperjualbelikan. Sehingga saat panen raya tiba, tidak kesulitan untuk mencari bantuan tersebut.
“Kami cari solusi alternatif yang aman secara hukum. Masyarakat juga dapat menikmati dengan baik dan ada pengawasan di lapangan,” tukasnya. (ils)