Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) merespon positif usul untuk membatasi peredaran kantong atau bahan plastik lain yang bisa menjadi limbah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, dalam hal ini akan menyusun regulasi yang memperketat peredaran bahan plastik berpotensi limbah.
Kepala DLH KLU, Drs. Rusdianto, Rabu, 21 Mei 2025 mengungkapkan, regulasi pembatasan bahan plastik berpotensi limbah sedang dipersiapkan. Regulasi tersebut efektif berlaku sebelum tahun 2025 berakhir.
“Regulasi untuk membatasi sampah plastik akan disiapkan. Anggaran untuk itu sudah diusulkan ke TAPD agar dapat dibahas pada APBD-P,” ungkap Rusdianto, Kamis, 22 Mei 2025.
Dijelaskan, regulasi yang akan dituangkan sebagai acuan batasan adalah Peraturan Bupati. Mengingat untuk Peraturan Daerah, membutuhkan proses yang lama dan biaya yang tidak sedikit.
Rusdianto berharap, pembatasan sampah plastik di tingkat warga dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026 mendatang. Tentunya, efektifitasnya perlu didukung oleh sosialisasi dan penyebaran informasi yang luas di tengah masyarakat.
Ia menyambung, Perbup nantinya harus dipatuhi oleh semua kalangan, baik OPD, perusahaan BUMN dan swasta yang beroperasi di KLU, maupun kalangan perhotelan dan masyarakat.
“Pada acara-acara dinas atau pun swasta, kita minta supaya membatasi penggunaan wadah berbahan plastik dengan menggunakan wadah yang bisa dipakai berulang-ulang,” ujarnya.
Rusdianto menambahkan, penerapan Perbup nantinya dapat dijalankan dan diawasi bersama. Mengingat dalam regulasi nantinya akan diikuti oleh sanksi dalam rangka edukasi sekaligus mengingatkan lebih keras akan dampak limbah plastik. (ari)