Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram segera memanggil enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regil Halili menyatakan pemanggilan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi rampung. “Kita secepat-cepatnya sesegera mungkin melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujarnya, Kamis, 22 Mei 2025.
Hingga kini, penyidik baru memeriksa sekitar 25 dari total 120 saksi yang direncanakan. Pemeriksaan saksi ditargetkan selesai bulan ini, sehingga pemanggilan tersangka bisa dilakukan pada bulan depan.
Regil menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh status jabatan salah satu tersangka yang masih aktif di pemerintahan. “Urusan atau kaitan dengan jabatan yang bersangkutan itu urusan gubernur, bukan kepolisian,” tegasnya.
Enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma; serta Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)