spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPolres Lobar Musnahkan BB Narkotika dan Miras Ilegal

Polres Lobar Musnahkan BB Narkotika dan Miras Ilegal

Giri Menang (Suara NTB) – Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) ilegal. Dari hasil pengungkapan selama kurang dari pertengahan tahun ini (Januari-April), Polres mengungkap 21 kasus narkotika dengan 33 pelaku yang diamankan. Dari pada pelaku disita 184,67 gram narkotika berbagai jenis.

Selain itu, Polres Lobar berhasil menyita ribuan liter minuman beralkohol atau minol ilegal. Untuk itu, Jumat, 23 Mei 2025 dilakukan pemusnahan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut.

KRYD dilakukan selama periode Januari hingga April 2025. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kodim 1606/Mataram, perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Kesbangpol Lobar, Pengadilan Negeri Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Lobar, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Lobar, Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengungkapkan hasil signifikan dari upaya pemberantasan narkoba oleh jajarannya. “Selama empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) narkotika yang berhasil disita di antaranya Sabu seberat total 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram. Dari jumlah tersebut, sabu seberat 105,7 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan proses persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 114 terkait peredaran.

Kemudian Pasal 112 terkait kepemilikan. Pasal 111 terkait kepemilikan tanaman dan Pasal 127 Ayat (1) terkait penyalahgunaan untuk diri sendiri. Dimana ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Secara geografis, AKBP Yasmara menyebutkan bahwa Kecamatan Labuapi menjadi daerah paling rawan dengan 10 kasus narkotika, diikuti oleh Batulayar sebanyak 5 kasus, Gerung 2 kasus, Sekotong 2 kasus, Kuripan dan Lembar masing-masing 1 kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menambahkan sumber peredaran narkoba di Lobar, sebagian besar berasal dari luar kabupaten, bahkan hingga ke Lombok Timur. “Penyebarannya cukup merata, meskipun Labuapi dan Batulayar menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak,” terang AKP Diana.

Menanggapi pertanyaan mengenai peran perempuan dalam kasus narkoba, AKP Diana menjelaskan bahwa terdapat 3 tersangka perempuan yang diamankan perannya sebagai pengedar dan perantara di wilayah Batulayar. Selain memberantas Narkotika, Polres juga gencar menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dari KRYD di kafe-kafe tak berizin, polisi berhasil mengamankan 250 minol tradisional seperti tuak dan brem serta 168 botol besar miras tradisional. Disita juga 141 botol miras berbagai jenis seperti Anggur Merah, Kawa-kawa dan Bir. AKBP Yasmara berharap dengan pengungkapan kasus narkotika dan miras ilegal ini, wilayah Lombok Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Dr. Gede Suyasa, S. Si., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Lobar. Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan Polres Lobar sangat bagus, dalam 4 bulan sudah lebih dari 1 ons (narkoba). BNN sangat mengapresiasi,” ucap Kombes Gede.BNNP NTB juga aktif melakukan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) melalui sosialisasi rutin di sekolah-sekolah. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO