spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lotim Khawatir Lahan Pertanian Habis Jadi Perumahan

Bupati Lotim Khawatir Lahan Pertanian Habis Jadi Perumahan

Selong (Suara NTB) – Luas lahan pertanian produktif di Kabupaten Lotim saat ini sekitar sekitar 35.436,21 hektare. Melihat tingginya tingkat alihguntsi lahan menjadi kawasan permukiman, dikhawatirkan Bupati HM Haerul Warisin akan habis.

“Jika lahan ini tidak dilindungi atau dibuatkan Perda, maka kita khawatirkan akan habis dialihkan menjadi perumahan,” ungkap Bupati saat pertemuan dengan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Bupati Lotim, Senin, 26 Mei 2025.

Guna meminimalisir penyempitan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim akan memperketat izin penggunaan lahan, terutama lahan pertanian dan lahan-lahan produktif lainya.

“Lahan pertanian atau lahan-lahan hijau yang produktif ini nanti kan kita buatkan peraturan daerah (Perda). Tidak boleh dialih fungsikan sebelum ada izinnya,” terang Bupati Lotim, H Haerul Warisin, Senin, 26 Mei 2025.

Izin mendirikan bangunan di lahan produktif akan diperketat, dengan tetap melihat manfaat dan dampak yang dihasilkan oleh pembangunan di lahan pertanian tersebut. Jika mendirikan bangunan di lahan-lahan produktif kurang penting maka tidak diperbolehkan.

“Kalau memang pembangunannya lebih penting dari lahan itu kita kan berikan izin untuk membangun di lahan itu. Tapi kalau kurang penting tidak boleh,” tegasnya.

Pemkab Lotim akan berkoordinasi BPN Lotim untuk melakukan pendataan dan pengawasan lahan-lahan yang akan dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan sebagai bangunan.

Ia mencontohkan, salah satu lahan yang harus dilindungi adalah di area wisata Pegasingan. Tempat itu tidak boleh dibuat bangunan permanen. Karena lokasi itu sangat rawan bencana alam berupa longsor  dan juga merupakan lahan produktif.

Selain itu ia juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program Pendataan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari BPN untuk membuat sertifikat, guna meminimalisir penggeregahan dan konflik di tengah masyarakat.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan lebih banyak Kuota Program PTSL Lotim. Mengingat masih banyak lahan-lahan milik masyarakat maupun Pemkab yang belum memiliki sertifikat. Bahkan banyak aset daerah yang diklaim.

Harapannya, tahun ini 25 persen lahan masyarakat di Lotim sudah memiliki sertifikat. “Jatah sertifikat PTSL kita tahun 2025 ini sangat berkurang dari sebelumnya sebanyak 14 ribu jadi tujuh ribu saja,” urainya.

Anggota DPR RI, Fauzan Khalid menyampaikan di NTB khususnya di Lotim saat ini banyak tanah wakaf milik yayasan, masjd dan tanah-tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat bahkan sering diabaikan. Padahal itu menurutnya sangat penting.

Menurutnya, masalah ini tidak bisa diabaikan. Apalagi tanah ini tidak bisa bertambah. Kalau tidak mengurus sertifikat ini bisa menyebabkan konflik. Bahkan lahan-lahan tersebut bisa diambil, apalagi kalau yang ingin mengambil tanah itu paham perjalanan tanah.

Selain itu, dirinya juga berharap masyarakat bisa mendapatkan program peralihan sertifikat manual ke sertifikat elektronik. Karena kepemilikan sertifikat elektronik di Lotim sangat kecil, padahal menurutnya hal itu sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Ia berharap masyarakat tidak takut dengan adanya isu terkait sertifikasi yang dijebol atau diambil. Karena negara sudah membuat sistem yang sulit untuk ditembus atau diretas. Kalaupun bisa jebol akan diberikan perlindungan.

Sejak beberapa tahun terakhir, BPN telah menggalakkan program PTSL sertifikat gratis. Tapi yang gratis itu sertifikatnya saja. Tapi di luar itu ada biaya. Seperti biaya mengukur biaya materai dan lainnya. Jadi jangan menilai semuanya gratis.

Ia berharap masyarakat tidak lalai untuk membuat sertifikat pribadi maupun sertifikat tanah wakaf. Terutama masyarakat yang memiliki ekonomi lebih untuk tidak mengandalkan program PTSL.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB Lutfi Zakaria menyampaikan bahwa luas lahan tersertifikat di Lombok Timur 49.916 hektar atau setengah dari area penggunaan lahan (di Luar hutan). Dari jumlah tersebut masih ada yang belum terpetakan atau 31.152 bidang atau seluas 10 ribu ha. Ia berharap Pemda, maupun Pemerintah Desa dapat mendorong masyarakat melakukan pengecekan ke kantor pertanahan, utamanya untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010. Jika belum, dapat dilaporkan untuk dipetakan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.

Lutfi menyampaikan bahwa estimasi bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang, 69 persennya sudah terdaftar dan 55 Persen sudah tersertifikasi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi yang pada akhirnya mendorong kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya melalui program-program yang tersedia. Tahun 2025 ini melalui program PTSL mendapat kuota 7.962 bidang lahan di 18 desa. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO