Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi memberhentikan dua personelnya dengan tidak hormat terkait insiden kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dua anggota yang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah Kompol IMYPU dan Ipda HC. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Khalid.
“Iya, keduanya sudah kami PTDH. Untuk rilis resmi nanti sore,” ujar Khalid, Rabu, 28 Mei 2025.
Meski tidak merinci secara jelas alasan di balik pemecatan tersebut, Khalid menyebut keputusan itu diambil usai melalui proses sidang etik. “Detailnya menyusul,” tambahnya.
Terkait hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi, Khalid menyebutkan, laporan hasil autopsi sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. “Sudah kami serahkan ke Krimum,” katanya.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, ia disebut sedang bersantai sebelum berenang seorang diri.
Kompol IMYPU, atasannya, menemukan Nurhadi berada di dasar kolam dan segera meminta bantuan Ipda HC. Pihak hotel lalu menghubungi Klinik Warna setempat.
Tim medis yang datang sempat melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20–30 menit, dan mencoba menggunakan alat kejut jantung (AED). Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan alat EKG. Hasilnya menunjukkan tidak ada aktivitas jantung, dan Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Teman korban, Taufiq Mardani, yang turut memandikan jenazah, mengungkap adanya luka dan lebam di tubuh Brigadir Nurhadi.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi. Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB tersebut. (mit)