Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disorot lamban menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Alasan klasik selalu menjadi kendala, yakni kekurangan mesin cetak. Seharusnya langkah antisipasi dilakukan Pemkab Lobar dengan membeli mesin cetak SPPT agar proses pencetakan lebih cepat, tidak memakan waktu hingga sebulan lebih.
Anggota Komisi II DPRD Lobar H Jumahir, menegaskan di SPPT itu sudah dicantumkan batas waktu pembayaran 31 Agustus. Itu sebagai deadline waktu paling cepat, mengantisipasi supaya lebih cepat pembayarannya. “Tapi kalau pencetakan ini (SPPT) terlambat, ini maknanya di level dusun dan desa itu terjadi kelambatan dalam membagikan SPPT kepada wajib pajak, sehingga menyebabkan dia (pembayaran) molor,” tegas politisi Golkar ini, Selasa, 27 Mei 2025.
Kalau ditanya alasan kendala pencetakan SPPT ini, hampir tiap tahun selalu kekurangan mesin cetak dan mesin yang ngadat. Padahal itu bisa diantisipasi dengan pengadaan mesin cetak. Kalau dilihat dari sisi nilai mesin ini tidak mahal, bahkan tidak perlu melalui mekanisme tender. “Dilihat dari sisi nilai mesin ini tidak mahal, tapi ini selalu jadi Kendala tiap tahun,” kritiknya.
Bila perlu untuk memudahkan dan mempercepat proses distribusi SPPT, ia mengusulkan agar mesin cetak ada di tiap Kecamatan.
Di samping itu, mutasi objek pajak itu kadang dinamis. Bisa jadi hari ini tanah dimiliki oleh si A, namun dijual kembali. Terjadi kesulitan kalau tidak langsung dimutasi. Dan disertifikat pun sudah dibalik nama, namun SPPT nya masih atas nama dan tagihan ke orang pertama. Hal ini juga salah satu faktor tingginya tunggakan. Yang lebih tahu ukan orang kabupaten, justru di lapangan dalam hal desa dan kecamatan. “Itu harus segera diantisipasi karena ini menjadi kendala klasik, tingginya tunggakan PBB di Lobar,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Bapenda Lobar Hj. Rosdianah mengatakan SPPT belum disebarkan, karena masih dalam proses pencetakan. Menurutnya, proses pencetakan SPPT agak ,lama karena sesuai permintaan Bupati Lobar agar pencetakan itu dibuatkan Perbupnya terlebih dahulu. Itu terkait dengan penyesuaian atau kenaikan NJOP terhadap beberapa objek tertentu, karena saat NJOP baik, sehingga tarif PBB pun disesuaikan juga.
Target penyelesaian cetak SPPT ini diupayakan secepatnya, pada pertengahan bulan depan sudah bisa disebarkan. Jumlah SPPT yang dicetak mencapai 195 ribu. Kalau SPPT ini tak tertagih, maka masuk piutang, sehingga itu yang menyebabkan piutang PBB bertambah terus.
Menurutnya, SPPT tidak tertagih itu disebabkan berapa hal. Tidak hanya karena wajib pajak tidak mau bayar. Namun ada yang belum diperbaharui, lahan sudah dijual, dan kavelingan. Selain itu, wajib pajak tidak jelas tempatnya tinggal.
Sementara itu Kabid Penetapan Bapenda Lobar Hj. Erni Raodah mengatakan pencetakan SPPT dimulai sejak hari Rabu lalu. Empat kecamatan sudah dicetak SPPT nya, di antaranya Kediri, Kuripan, Lembar. “Tinggal enam Kecamatan belum, yang paling banyak WP-nya Labuapi,” katanya.
Labuapi dicetak terakhir SPPT nya karena banyaknya yang dicetak. Pencetakan butuh waktu satu bulan, sehingga selesai pada pertengahan Juni. “Juni sudah tersebar (SPPT nya),”jelasnya.
Kendala pencetakan ini, diakuimya alat mesin cetak. Jumlah mesin cetak saat ini sebanyak dua unit, satu mesin cetak agak lambat, sedangkan satu mesin lagi lebih cepat. “Kami sudah minta tambahan alat mesin untuk cetak,” imbuhnya.
Ia menyebut jumlah SPPT PBB yang diblokir sebanyak 29 ribu dari total 230 ribu. Karena WP ini menunggak PBB, akibat ketidakjelasan di mana wajib pajaknya. Jumlah ini akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. (her)