Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, hingga saat ini masih kekurangan pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 6000 orang dari jumlah kebutuhan yang mencapai 15.000 orang pegawai di tahun 2025.
“Jumlah pegawai PNS kita saat ini hanya 9.000 orang sehingga kita masih kekurangan, tetapi kami akan rapatkan dulu bersama bagian organisasi untuk memastikan kebutuhan tenaga tersebut,” kata plt kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Santoso, kepada Suara NTB, kemarin.
Budi mencontohkan, jika mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maka satu dokter seharusnya melayani sekitar 5000 pasien. Namun fakta di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi salah satunya di kecamatan Moyo Utara yang hanya memiliki satu dokter. “Di Moyo Utara itu jumlah penduduknya hampir 24.000 jika kita bagi satu dokter 5000 orang maka kita butuhkan sekitar 5-6 orang untuk melayani kecamatan tersebut belum lagi kecamatan lainnya,” ujarnya.
Budi melanjutkan, terkait kekurangan jumlah PNS itu, pihaknya tidak bisa mengintervensi, mengingat formasi dan kebijakannya berada di pemerintah pusat. Daerah hanya menerima dan mengusulkan tenaga yang dibutuhkan sesuai ABK yang saat ini blm tengah dilakukan pemetaan.
“Jadi, untuk pengadaan tenaga kerja itu dari Pemerintah pusat, daerah hanya sebatas mengusulkan jumlah formasi sesuai kebutuhan daerah saja,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini dalam keadaan “sakit” akibat pengeluaran rutin (belanja pegawai) yang dianggap sangat tinggi.
“Belanja rutin kita khususnya gaji pegawai mencapai 45 persen atau sekitar diatas Rp1, 2 triliun dari total APBD Sumbawa sebesar Rp2, 3 triliun di tahun 2025,” kata haji Jarot dalam paparannya dalam sidang paripurna.
Haji Jarot melanjutkan, belanja rutin tersebut dianggap sangat tinggi dari syarat yang diperbolehkan pemerintah sebesar 30 persen. Pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan agar postur APBD menjadi sehat salah satunya dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen berdasarkan UU hubungan antara keuangan pusat dan daerah (HKPD) , sementara belanja kita saat ini sudah 45 persen sehingga perlu peningkatan PAD,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk mengurangi angka 45 persen tersebut salah satunya jalan yang bisa dilakukan dengan meningkatkan postur APBD baru bisa sehat. Haji Jarot mencontohkan, supaya bisa sehat maka APBD Sumbawa harus bisa mencapai angka Rp3, 7 triliun hingga Rp4 triliun.
“Kalau kita tidak bisa mencapai angka Rp3, 7-Rp4 triliun maka postur APBD kita tetap akan sakit dan kami akan terus berupaya mengejar target tersebut,” tambahnya. (ils)