Selong (Suara NTB) – Menindaklanjuti komitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba dan telepon genggam, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong melaksanakan operasi razia menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaannya pada Senin, 2 Juni 2025. Langkah proaktif ini digelar untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin, menegaskan razia ini merupakan implementasi langsung dari deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama “Zero Narkoba dan Handphone” yang telah dilakukan sebelumnya. “Razia ini untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti narkoba dan handphone, serta lainnya ke dalam Lapas,” jelas Sihabuddin kepada media.
Meski dilakukan secara ketat, hasil razia kali ini relatif kecil. Petugas hanya menemukan beberapa barang terlarang berupa sendok besi, cutter (silet), dan satu buah korek api. Yang menjadi fokus utama, yakni narkoba dan handphone, tidak ditemukan dalam operasi ini.
Namun, ketiadaan temuan tersebut tidak membuat jajaran Lapas Selong lengah. Sihabuddin menekankan pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap barang titipan atau yang dibawa keluarga warga binaan saat kunjungan. “Setiap makanan yang masuk atau barang-barang titipan kita pastikan untuk dicek dengan teliti. Tujuannya memastikan tidak ada barang terlarang masuk yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.
Lapas Selong memiliki aturan jelas bagi siapa pun yang melanggar. Warga binaan yang kedapatan menyimpan atau membawa narkoba maupun handphone akan menghadapi sanksi tegas. “Mereka akan dimasukkan ke register F (pelanggaran). Ini akan menghambat pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi,” tegas Sihabuddin.
Konsekuensi tidak hanya berlaku bagi warga binaan. Petugas Lapas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau memasukkan handphone secara ilegal juga akan ditindak tegas. “Akan dilaporkan agar dipecat sebagai petugas,” tegas Kalapas.
Selain pemeriksaan fisik, pihak Lapas juga mengandalkan petugas mitigasi risiko untuk menjaga keamanan.
Di balik upaya penegakan disiplin, Lapas Selong menghadapi tantangan berat terkait kapasitas. Saat ini, Lapas yang hanya dirancang untuk 148 orang terpaksa menampung 451 warga binaan. Yang lebih memprihatinkan, lebih dari 60% penghuni merupakan kasus narkoba. Blok khusus untuk kasus narkoba pun sudah penuh dan tidak mampu menampung lebih banyak lagi. “Mereka tidak bisa digabung dengan warga binaan kasus umum,” ujar Sihabuddin.
Untuk mengatasi masalah ini, Lapas Selong secara khusus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang. “Kita sangat berharap ada dibuatkan Lapas khusus untuk kasus narkoba. Sehingga pembinaan dan lainnya bisa difokuskan,” harapnya. (rus)