Mataram (Suara NTB) – Terpidana kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori, menjelaskan pihaknya telah menyatakan banding pada 2 Juni 2025 lalu terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Kami sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi dan saat ini sedang menyusun alasan-alasan kasasi,” ujarnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Michael, alasan utama banding adalah penilaian terhadap putusan yang dianggap terlalu berat. Ia juga menegaskan tidak ada unsur pemaksaan dalam tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
“Agus tidak melakukan pemaksaan terhadap korban inisial MA. Hubungan antara Agus dan korban diduga atas dasar suka sama suka,” kata Michael. Ia menambahkan, tangisan korban terjadi setelah bertemu temannya di luar kamar, bukan saat berada di kamar bersama Agus.
Terkait hasil visum yang menunjukkan luka robek, Michael menyatakan masih akan melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan kapan luka tersebut terjadi. Ia juga yakin pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara hukum, meski tetap menghormati putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Plh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Ricky Febriandi, menyebut pengajuan banding oleh JPU merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan terdakwa. “Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding agar bisa melanjutkan ke tahap kasasi,” jelasnya.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa baik terpidana maupun JPU telah menyatakan banding. Agus sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada 27 Mei 2025.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. (mit)


