Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, mendeportasi seorang warga Negara Asing (WNA) warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Jang Chang Jong karena telah melakukan pelanggaran izin tinggal.
“Penindakan ini merupakan hasil pengawasan secara intensif di wilayah Sumbawa Barat usai dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitasnya di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Tedy melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan WNA tersebut menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang dimilikinya. Pelanggaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara terhadap warga asing yang diberikan hak untuk tinggal secara sah.
“Yang bersangkutan kita deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Jang Chang Jong telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya
Ia pun menegaskan, deportasi tersebut merupakan pelaksanaan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan.
“Kami memberikan sanksi tegas terhadap WNA khususnya orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa dan justru melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA agar senantiasa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian,” tukasnya. (ils)