spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSekolah Gratis Jangan Sebatas Wacana

Sekolah Gratis Jangan Sebatas Wacana

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak dasar warga negara. Namun, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menekankan pentingnya kejelasan dan keseragaman persepsi terkait makna “gratis” tersebut.

Putusan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju pemerataan akses pendidikan. Jika mampu diimplementasikan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kebijakan ini dinilai akan sangat meringankan beban ekonomi masyarakat.

Namun, Hariri menyoroti perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait makna “pendidikan gratis.” Menurut dia, dalam praktiknya, sekolah-sekolah negeri maupun swasta masih sering membebankan biaya kepada orang tua siswa di awal tahun ajaran.

“Masyarakat memahami ‘gratis’ sebagai benar-benar tanpa biaya apapun. Tapi di lapangan, untuk bisa masuk SD atau SMP, orang tua masih harus menyiapkan uang lebih dari satu juta rupiah untuk berbagai kebutuhan, mulai dari seragam, buku LKS, sampai pungutan tidak resmi lainnya,” uangkap Hariri.

Politisi PPP ini menambahkan bahwa sebagai wakil masyarakat, pihaknya berharap putusan MK ini bisa direalisasikan secara nyata, bukan hanya menjadi wacana atau mimpi belaka.

“Kami ingin ini dijalankan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Pemerintah pusat dan daerah perlu benar-benar mengevaluasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta kemampuan anggaran agar putusan ini bisa diimplementasikan sesuai harapan masyarakat,” tambah Hariri.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas biaya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini berharap, pemerintah segera memberikan penjelasan rinci serta menyiapkan langkah konkret agar makna “gratis” yang dijanjikan dapat terwujud tanpa membebani orang tua siswa. Sebab, bagi banyak keluarga di Kota Mataram, pendidikan adalah jalan utama untuk keluar dari kemiskinan, dan biaya pendidikan yang tinggi masih menjadi salah satu penghambat terbesar. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO