spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Kumpulkan Seluruh OPD

Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Kumpulkan Seluruh OPD

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada, Rabu, 4 Juni 2025. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB, terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.

Pantauan Suara NTB, rapat tindak lanjut temuan tersebut hanya dihadiri sebagian pimpinan organisasi perangkat daerah. Diantaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Camat Sandubaya, Camat Mataram, Camat Cakranegara, dan Camat Selaparang. Pimpinan OPD lainnya hanya mengutus kasubag dan bendahara.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menerangkan, seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram dikumpulkan untuk menindaklanjuti temuan auditor negara terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Pihaknya ingin mengingatkan temuan perbendaharaan yang harus dipertanggungjawab dan temuan ganti rugi di penyedia terhadap pengadaan barang dan jasa.

Khusus bagi bendahara OPD akan dibuatkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) untuk menyelesaikan. “Kalau TP membuatkan SKTJM untuk menyelesaikan baik yang lunas dan belum lunas. Sedangkan, TPTGR dibuatkan SK pembebanan,” terangnya.

Nelly menegaskan, tindaklanjut temuan yang bersifat administrasi diberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan. Sementara, ganti rugi berupa pengembalian kerugian negara dari penyedia maupun aset diberikan tenggat waktu 60 hari.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, penyelesaian temuan ini akan dievaluasi kembali progresnya. “Setiap dua pekan kita akan ketemu lagi membahas sekaligus mengevaluasi tindaklanjut temuan tersebut,” terangnya.

Temuan ganti rugi tidak secara spesifik disebutkan Nelly. Ia hanya memberikan gambaran temuan ganti rugi diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih.

Ia mengingatkan temuan berulang tidak boleh terjadi pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2025, sehingga tidak ada warisan temuan bagi pejabat berikutnya. “Kami di Inspektorat bersama BKD juga sedang menyelesaikan temuan sejak zaman sebelumnya,” ujarnya.

Untuk mengurangi tunggakan temuan, majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) juga akan diaktifkan. Oleh karena itu, pihaknya bertekad temuan tahun 2024 harus tuntas dalam waktu 60 hari. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO