spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEGubernur Iqbal Wajibkan Bebas Biaya bagi PMI yang Bekerja ke Malaysia

Gubernur Iqbal Wajibkan Bebas Biaya bagi PMI yang Bekerja ke Malaysia

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal mewajibkan proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan berkerja ke Malaysia diterapkan zero cost (tanpa biaya). Karena hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pasal 30 Ayat 2 bahwa PMI tidak dibebankan biaya penempatan.

Hal itu disampaikan Gubernur Iqbal usai menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB, Selasa 10 Juni 2025. “Iya wajib. (zero cost) itu amanah undang-undang bukan amanahnya Pemprov. Amanah undang-undang untuk zero cost. Jadi memang wajib diterapkan,” katanya.

Kendati demikian, penerapan zero cost ini akan berhadapan dengan situasi yang berbeda-beda di masing-masing negara. Misalnya di Taiwan yang tidak bisa tidak mesti mengeluarkan biaya. Meskipun UU PPMI menetapkan adanya zero cost.

“Jadi paling tidak untuk Malaysia kita bisa jadikan ini sebagai pilot project. Semua (PMI yang berangkat ke Malaysia) harus berangkat dengan zero cost,” kata mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu.

Menurutnya, masih banyak oknum PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang tidak menerapkan zero cost ini. Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusannya untuk menerapkan zero cost bagi PMI yang bekerja di Malaysia, Gubernur Iqbal bahkan berencana memberikan sanksi tegas kepada oknum PJTKI yang melanggar UU tersebut. “Kalau khusus untuk Malaysia kalau masih ada yang praktik seperti itu kita pidanakan,” tegasnya.

Gubernur juga menyoroti persoalan lain dalam penerapan zero cost ini yakni keterbatasan ekonomi PMI pada proses awal rekruitmen. Menurutnya, keterbatasan ekonomi pada akhirnya memaksa PMI meminjam ke rentenir. Sehingga, ketika biaya awal yang telah dikembalikan tidak cukup untuk menutupi bunga pinjaman dari pihak rentenir.

Maka dari itu, Iqbal meminta Disnakertrans NTB dan Asisten 1 untuk duduk bersama dengan pihak Bank NTB Syari’ah untuk mengambil alih pembiayaan tersebut.

Sehingga, di dalam konteks (ke) Malaysia itu sudah pasti akan diganti oleh perusahaan penggunanya di Malaysia. Jadi nanti tinggal mengatur dengan teman-teman di PJTKI kemudian dengan pihak Malaysia. Bagaimana caranya pembiayaan itu bisa dikeluarkan dan penggantiannya langsung ke Bank NTB Syari’ah, kata Lalu Iqbal.

Jika Bank NTB Syari’ah nanti bisa digunakan juga untuk memfasilitasi remitansi. Sehingga ketika PMI pulang kembali ke negara asal tidak perlu lagi membawa uang yang berpotensi kehilangan di tengah jalan. Karena sudah ditransfer langsung ke rekening PMI di Bank NTB Syari’ah.
“Termasuk kalau mereka ingin mentransfer ke keluarga mereka yang berada di Indonesia. Kalau keluarganya memiliki rekening di Bank NTB mereka bisa saling transfer di dalam Bank NTB tanpa biaya,” pungkasnya. (sib).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO