Taliwang (Suara NTB) – Penerbitan izin pemanfaatan ruang laut untuk petani rumput laut di Kabupaten Sumbawa Barat masih terus beproses. Pasca dilakukan sosialisasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Dinas Perikanan setempat pada akhir tahun 2024 lalu, saat ini tahapannya memasuki validasi data petani.
“Hasil pendataan sebelumnya masih perlu dilakukan validasi lagi,” kata kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono, Selasa, 10 Juni 2025.
Untuk memeproleh data yang lebih akurat, validasi dialkukan secara rinci. Pendataan terhadal petani langsung berdasarkan nama dan alamat di tingkat lapangan. “Konsentrasi pendataan kita di Desa Kertasari, Kiantar. Ada juga sebagian tersebar di Poto Tano,” papar Noto.
Saat ini data yang diolah Dinas Perikanan KSB tercatat sekitar 800 petani. Noto menyatakan, jumlah itu ia pastikan akan mengalami penyusutan. “Karena pasti saat itu didata orang per orang. Bukan per usaha. Jadi perkiraan saya sekitar 600 petani saja nanti sisanya,” urainya.
Noto mengakui selama ini pihaknya tidak memiliki data akurat terkait luasan perairan yang dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya rumput laut. Para petani umumnya saat ditanya dapat hanya memberi gambaran panjang tali (race) dan jumlah bentangan yang digunakan sebagai media tanam. “Satu orang petani itu minimal lunya 200 race. Jadi kalau petaninya ditanya ya sebut jumlah racenya saja. Tapi tidak bisa menyebut berapa luas kawasan tanamnta,” urainya.
Dengan kehadiran KKPRL itu, Noto mengatakan, hal-hal teknis mengenai data pemanfaatan kawasan laut bisa dengam mudah diketahui. Dan paling penting memberi kepastian hukum bagi petani atau pembudidaya rumput laut prihal luas wilayah garapannya sehingga tidak diganggu oleh pihak lain.
Berdasarkan data Dinas Perikanan KSB, luas pemanfaatan ruang laut yang telah dilakukan di KSB 1.034 hektar. Sementara lahan potensi khusus budidaya rumput laut di KSB seluas 2.415 hektar. (bug)