spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDesak Pengembang Serahkan PSU

Desak Pengembang Serahkan PSU

KETUA Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., meminta Pemerintah Kota Mataram mendesak para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Desakan ini penting agar pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang selama ini kerap terbengkalai karena tidak berada di bawah kewenangan resmi pemerintah.

“PSU dari pengembang-pengembang di Kota Mataram itu memang harus segera diselesaikan. Kita sudah mendesak dari dulu agar mereka segera menyerahkan fasilitas umum yang belum diserahkan,” tegas Rachman kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama fasilitas tersebut masih berada di bawah kendali pengembang, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan maupun perbaikan karena terbentur aturan penggunaan anggaran negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dana pemerintah hanya boleh digunakan untuk aset yang telah menjadi milik daerah.

“Kalau tidak diserahkan, maka kita tidak bisa melakukan pemeliharaan atau perbaikan terhadap fasilitas tersebut. Karena menggunakan anggaran pemerintah, maka fasilitas itu harus terlebih dahulu diserahkan dan menjadi aset pemerintah,” jelasnya.

Selain aspek teknis pengelolaan, penyerahan PSU ini juga berkaitan dengan upaya Pemkot Mataram dalam menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Fasilitas umum yang diserahkan pengembang dapat dikategorikan sebagai RTH, sehingga memperkuat komitmen kota dalam pelestarian lingkungan.

“Penyerahan ini sebenarnya prioritas, karena bisa membantu menambah cakupan RTH kita. Fasilitas yang sudah diserahkan bisa kita masukkan ke dalam fungsi RTH,” tambah Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Salah satu fasilitas yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan pemakaman. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini mengingatkan bahwa penyediaan lahan pemakaman merupakan kewajiban pengembang, dan fasilitas tersebut juga harus diserahkan ke pemerintah.

“Pengembang wajib menyediakan fasilitas pemakaman bagi warga penghuni perumahan. Kalau tidak, itu bisa memicu konflik sosial, terutama jika warga menggunakan lahan pemakaman tradisional milik masyarakat lain,” ujar anggota dewan tiga periode ini.

Pemerintah berharap para pengembang segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk menindaklanjuti proses penyerahan aset-aset tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO