spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUKantor BPP Dompu yang Disegel Warga Akhirnya Ditempati Kembali

Kantor BPP Dompu yang Disegel Warga Akhirnya Ditempati Kembali

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akhirnya kembali menempati kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Dompu yang sempat disegel warga yang mengatasnamakan ahli waris A Wahab Jamaluddin.

Ditempati kantor ini ditandai dengan dibukanya pintu gerbang, Jumat, 13 Juni 2025 . Pembukaan segel ini dikawal oleh anggota TNI dan Kepolisian. Selain pegawai BPP Kecamatan Dompu, hadir juga Lurah Bali 1, Muzakkir Akbar. Setelah dibuka, para pegawai melakukan aksi bersih – bersih pada halaman kantor serta bagian kantor yang sudah lama ditinggalkan akibat disegel sejak 2024 lalu.

Gunawan, SP., M.Ling., Kepala BPP Kecamatan Dompu yang dikonfirmasi di sela kegiatan bersih – bersih halaman kantornya, Jumat pagi mengatakan, pihaknya kembali masuk kantor dan melakukan bersih – bersih ini setelah diputuskan dalam rapat bersama Bupati, Kamis (12/6). Sebelum diputuskan, Bupati setelah mendapatkan data dan analisa hukum terkait proses yang terjadi selama ini.

“Setelah mendengarkan semua, Bupati kemarin langsung putuskan kita kembali masuk di kantor ini. Karena memang, kantor ini milik Pemda Dompu untuk kita (BPP Kecamatan Dompu) dan sudah dibebaskan secara sah,” kata Gunawan.

Selama ini, pemda Dompu selaku pemilik asset terkesan enggan bertindak tegas atas penyegelan ini. Ada dugaan karena khawatir diproses hukum. Karena dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan nomor perkara : 1310 K/PDT/2020, lahan ini atas nama A Wahab Jamaluddin dan di atasnya dibangun kantor BPP Kecamatan Dompu oleh Pemda Dompu.

Setelah kalah di pengadilan, Pemda Dompu kembali membayar lahan ini seharga Rp.1,08 M kepada Arwan. Arwan merupakan kuasa perkara atas lahan ini melawan Pemda Dompu. Arwan merupakan keponakan A Wahab Jamaluddin.

Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Arwan mengaku, lahan itu diatasnamakan A Wahab Jamaluddin sebagai kakak tertua. Namun sejatinya, lahan itu menjadi hak saudara perempuannya yang merupakan ibu kandung Arwan. Sehingga setelah putusan pengadilan, Arwan memproses balik nama lahan itu menjadi nama dirinya. Proses jual beli dengan Pemda Dompu dilakukan oleh dirinya. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO