Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menyoroti pentingnya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama dengan adanya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Menurutnya, momentum ini membuktikan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya acuan valid bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Nasrullah menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap data BPJS Ketenagakerjaan sangat rapi, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akurat, serta data pekerja lengkap dengan informasi penghasilan masing-masing.
“Pemerintah sangat berharap seluruh pekerja itu sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena kalau melihat pandangan Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani, satu-satunya data yang digunakan dalam penyaluran BSU adalah data BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nasrullah di Mataram.
Ia berharap seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di NTB, bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Nasrullah mengakui bahwa jumlah pekerja formal di NTB yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk mewujudkan regulasi yang mewajibkan seluruh pengusaha di NTB mendaftarkan pekerjanya. “Tujuannya sebenarnya sangat mulia,” imbuhnya.
Nasrullah mencontohkan dampak positif BSU dalam menggerakkan roda perekonomian. Ia merinci potensi penerima BSU di NTB: dari total potensi 88.299 orang, sebanyak 78.067 orang dinyatakan memenuhi syarat (eligible).
Namun, hingga saat ini, baru 38.363 atau 49,14% dari penerima eligible yang telah menyerahkan data rekening bank. Masih ada 37.276 atau 47,75% yang belum menyerahkan data rekening, serta 2.428 atau 3,11% rekening yang tidak lolos verifikasi. “Jika dikalikan, sebanyak 78.067 orang dikalikan Rp300 ribu per bulan, maka uang BSU yang mengucur ke NTB sebesar Rp23,420 miliar setiap bulannya,” perhitungan Nasrullah.
Ia menambahkan, dari total 1,2 juta pekerja di NTB, sekitar 30% atau 300 ribu orang adalah pekerja penerima upah. Jika seluruh 300 ribu pekerja ini terdaftar, maka potensi dana BSU yang bisa mengucur ke NTB bisa mencapai Rp90 miliar per bulan.
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan guru honorer. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dengan pencairan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini akan menyasar 18,9 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga menjadi target penerima BSU ini.
Nasrullah berharap, kebijakan BSU ini menjadi pendorong bagi seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita tidak tahu kapan pemerintah akan memberikan kebijakan untuk pemulihan ekonomi berikutnya. BSU ini pertama kali diberikan setelah Covid-19, lalu sempat terhenti, dan kini kembali dikeluarkan. Bisa jadi besok BSU lebih besar lagi, maka sebaiknya seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(bul)