spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANKadis Dikbud NTB Tegaskan PPDB 2025 Dilaksanakan Berbasis Sistem, Tidak Bisa “Cawe-...

Kadis Dikbud NTB Tegaskan PPDB 2025 Dilaksanakan Berbasis Sistem, Tidak Bisa “Cawe- cawe”

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Abdul Azis, S.H., M.H., memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 jenjang SMA/SMK di NTB dilakukan sepenuhnya secara daring atau berbasis sistem.

Abdul Azis menjelaskan, sejak awal, pelaksanaan PPDB telah dikoordinasikan dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-NTB. Koordinasi ini bertujuan mengatasi persoalan daya tampung sekolah dan memastikan pemerataan peserta didik, sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu.

“Karena pada dasarnya, kapasitas guru dan tenaga kependidikan di berbagai sekolah kami relatif sebanding. Dengan demikian, penerimaan murid baru ini kami berharap ada pemerataan di setiap sekolah,” ujar Abdul Azis, Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menegaskan komitmen Dinas Dikbud NTB terhadap integritas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Azis memastikan tidak ada praktik titip-menitip atau intervensi untuk masuk ke sekolah unggulan.

“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah agar menolak segala bentuk titipan, baik dari internal maupun eksternal. Kita ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang adil dan berbasis pada meritokrasi,” tegas mantan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat ini.

Azis menambahkan, seluruh proses penerimaan telah menggunakan sistem daring yang transparan dan dapat dipantau oleh publik. Jalur seleksi utama seperti zonasi (domisili), afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi tetap menjadi rujukan utama.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB ini menjelaskan PPDB adalah sistem seleksi otomatis. Sistem inilah yang menentukan kelulusan berdasarkan kriteria di setiap jalur, bukan panitia atau pihak lain secara manual. Algoritma dalam sistem akan memeringkat dan memilih calon siswa.

Azis merinci empat jalur seleksi utama, sebagaimana dijelaskan.

  1. Jalur Domisili (Zonasi): Mengutamakan kedekatan jarak antara domisili calon siswa dengan lokasi sekolah untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan. Kriteria utama adalah alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
  2. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik luar biasa, seperti nilai rapor tinggi, hasil kompetisi sains, olahraga, seni, atau keagamaan. Sistem akan memverifikasi dan memeringkat prestasi berdasarkan bobot dan tingkat kejuaraan.
  3. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok rentan (misalnya penyandang disabilitas). Tujuannya memberikan kesempatan adil agar mereka tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas. Bukti kepemilikan kartu program bantuan pemerintah (KIP, KKS, PKH) atau surat keterangan tidak mampu menjadi syarat utama.
  4. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali): Untuk calon siswa yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas atau domisili. Jalur ini memastikan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan. Bukti surat keputusan mutasi atau surat keterangan pindah tugas dari instansi terkait adalah syarat utama.

PPDB dilaksanakan by system sesuai dengan empat jalur tersebut kuotanya masing-masing. Jalur domisili 35 %. Jalur Prestasi 30%. Jalur Afirmasi 30 %. Jalur Mutasi 5 %.

“Tidak ada ruang bagi kami untuk menambah kuota. Kecuali ada kebijakan lain, karena semua harus sekolah. Semua proses seleksi, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penentuan kelulusan, akan berjalan secara otomatis melalui sistem yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Azis menegaskan, dengan mengedepankan profesionalisme dan ketentuan yang berlaku, akses pendidikan, terutama ke sekolah-sekolah unggulan, diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat secara objektif.  “Tidak boleh ada yang diprioritaskan hanya karena kedekatan atau intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya. (bul/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO