spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJadi Dasar Mutasi, 300 Pejabat Eselon III dan IV Lobar Diasesmen

Jadi Dasar Mutasi, 300 Pejabat Eselon III dan IV Lobar Diasesmen

Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 300 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) dilakukan uji kompetensi. Mereka diasesmen sebagai bagian integral dari sistem merit yang bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi individu ASN dengan kebutuhan organisasi. Asesmen ini akan dilakukan selama tiga hari, mulai Selasa, 17 Juni 2025 hingga Kamis, 19 Juni 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin menerangkan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil, pengelolaan manajemen sumber daya manusia aparatur yang berbasis pada sistem merit menjadi keniscayaan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk senantiasa memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan serta mampu menjawab tantangan dinamika pelayanan publik yang semakin kompleks.

Untuk itulah, pihak Pemkab Lobar melakukan penilaian kompetensi ASN kepada jajaran pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. “Penilaian Kompetensi ini merupakan bagian integral dari sistem merit yang bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi individu ASN dengan kebutuhan organisasi,” terang Jamal.

Kegiatan penilaian kompetensi ini difasilitasi UPT BKN Mataram selama tiga hari, mulai tanggal 17 Juni 2025 hingga 19 Juni 2025. “Peserta 300 orang dari Jabatan Struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” sebutnya.

Dalam penilaian ini mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi manajerial sosial kultural, literasi digitasl dan emergency skill sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Sehingga diperoleh gambaran objektif mengenai kemampuan yang dimiliki oleh ASN, yang nantinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan manajerial seperti mutasi, promosi, pengembangan karier, dan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengembangan kompetensi pegawai.

Dengan pelaksanaan penilaian kompetensi ini, diharapkan organisasi mampu memiliki sumber daya aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Sesuai tujuan diadakan penilaian ini, yakni untuk memetakan potensi dan kompetensi pegawai secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menjadi acuan dalam pengisian jabatan secara tepat sesuai prinsip the right man on the right place. Mendukung pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan instansi secara sistematis.

Kemudian memberikan dasar dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi dan karier pegawai yang lebih terarah. Sehingga diharapkan dari hasil kegiatan ini, Pemkab memiliki data kompetensi yang komprehensif dan akurat dalam mendukung proses pengembangan SDM aparatur secara berkelanjutan. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem merit,”jelasnya.

Dalam penilaian ini, menggunakan metode penilaian kompetensi menggunakan Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode penilaian kompetensi ini digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi dan mengukur berbagai kompetensi ASN. Ia menambahkan sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penilaian Kompetensi PNS.

Selanjutnya, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Lobar. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO