Mataram (suarantb.com) – Dorong peningkatan kesadaran, kapasitas, dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk paten sederhana, Kanwil Kemenkum NTB gelar workshop pada Selasa, 17 Juni 2025 secara hybrid berpusat di Aula Kantor Wilayah.
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB Tahun 2024, tercatat sebanyak 312 inovasi dari berbagai sektor telah teridentifikasi.
Namun, hanya kurang dari 15% yang telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, terutama dalam bentuk paten atau paten sederhana. Sementara itu, Indeks Pembangunan Teknologi dan Inovasi NTB berdasarkan data BPS Provinsi NTB Tahun 2023 berada di angka 46,79 atau masih berada di bawah rata-rata nasional. Hal ini menjadi indikator penting bahwa NTB memiliki potensi besar yang perlu dioptimalkan dari sisi perlindungan hukum dan struktur kelembagaan.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memperoleh perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan atau diambil alih oleh pihak yang tidak berwenang.
“Inovasi tanpa perlindungan hukum adalah seperti rumah tanpa pintu; siapa saja bisa masuk dan mengambil apa saja,” tuturnya.
“Sudah saatnya kita bukan hanya menciptakan, tapi juga melindungi, mengembangkan, dan menguatkan posisi hukum inovasi lokal kita di tengah gempuran era industri dan persaingan global,” lanjut Mila.
Kanwil Kemenkum NTB sendiri selama periode 2022 hingga 2024 telah mendampingi lebih dari 70 permohonan paten dan paten sederhana serta telah melaksanakan lebih dari 30 kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah NTB. Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum NTB juga berkolaborasi dengan BRIDA, Bappeda, Universitas dan Sentra Kekayaan Intelektual se provinsi NTB.
“Ini adalah wujud nyata semangat kolektif kita untuk menjaga martabat inovator lokal, menumbuhkan ekosistem teknologi tepat guna, dan mengamankan kedaulatan intelektual daerah. Kita semua berharap NTB tidak hanya maju sebagai daerah pariwisata saja namun juga merambah ke sektor lain salah satunya dari Paten,” tutup Mila.
Paten sederhana hadir sebagai solusi perlindungan hukum yang cepat, terjangkau, dan sangat relevan bagi inovasi praktis dari komunitas teknologi, sekolah vokasi, hingga pelaku usaha pemula. Dalam kegiatan ini, para inovator, peneliti, akademisi, pelaku UMKM, serta perwakilan dari berbagai lembaga pendidikan diberikan pemahaman serta keterampilan praktis dalam menyusun draft permohonan paten sederhana yang layak dan siap diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Rifan Fikri yang hadir secara virtual.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida beserta Pejabat Struktural Kantor Wilayah dan diikuti oleh 80 (delapan puluh) orang peserta yang hadir baik secara langsung di Kantor Wilayah maupun secara daring melalui zoom meeting. (r/*)